Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. KOMPAS. Pengaturan tentang kewenangan daerah memang tidak terlalu berubah terlalu signifikan jika hanya melihat dalam ketentuan Pasal 176 UU Cipta Kerja. Menciptakan demokratisasi. Pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat dapat dilakukan baik melalui dekonsentrasi, delegasi ataupun devolusi. This was responed by amendment to Law No. 11. Dengan demikian, pembangunan yang dirancang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat selaras. daerah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan di daerahnya. 05. 32/2004, urusan pemerintahan yang. Penyelenggaraan otonomi daerah memiliki tiga makna dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini terdapat urusan-urusan wajib yang merintah pusat (dalam hal ini diwakili gubernur) dan daerah otonom kabupaten/kota. 23/2014. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kekuasaan politik dan pengelolaan keuangan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan daerah. negara. Kedua adalah UU No. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, urusan. Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menjalankan otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi ini telah. kegiatan pertambangan pada pemerintahan otonomi daerah sekarang ini. AL. Pemerintah pusat adalah perangkat negara yang terdiri dari presiden,wakil presiden,dan para mentri. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam hal kewenangan Pemerintah Daerah. dimana daerah daerah diberikan kewenangan Otonom yang sesuai dengan Nilai Nilai yang ada dalam Pancasila. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di. administrasi Jawaban: C Pembahasan: Pembagian Urusan Pemerintah Dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu (halaman 5). Jika dilihat dari laporan di atas, sedang trejadi tarik menarik kewenangan, anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta. com, Jakarta Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Pertahanan dan keamanan negara. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. 11. Serafica Gischa. Mengenai dekonsentrasi, Bagir Manan berpendapat bahwa. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah. 3. Kewenangan daerah dalam memungut pajak merupakan bagian dari desentralisasi fiskal dan salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan. Seiring dengan telah terselesaikannya kendala kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan telah terbentuknya penyelenggara pemerintahan yang baru hasil suatu proses yang cukup demokratis, maka harapan akan membaiknya perekonomian dan berbagai aspek. id - Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah terkait kebijakan yang diambil untuk menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelimpahan wewenang tersebut dengan tetap memegang beberapa kebijakan pemerintah pusat sebagai aturan utama, seperti kebijakan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, ideplogi negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, dan perdagangan. Si a Ilmu Pemerintahan,, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Riau bJalan Kharuddin Nasution No. Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah. id mengenai Solusi Otonomi Daerah : Hakikat, Sejarah, Prinsip, Tujuan, UUD, Masalah,. Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Peraturan Perundang. Mencetak uang dan menentukan nilai mata uang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan daerah otonom dalam bidang. 32 tahun 2004 terlihat lebih jelas antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan desa dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan dan sinergi. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan terhadap jalannya pembangunan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. Penelitian ini menggambarkan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penanganan pandemic covid-19. b. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui hal ini. . Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Wewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. 3. Menggunakan metode yuridis normative, hasil analisis diperoleh kesimpulan. Kemakmuran rakyat C. bagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat. ekonomi B. Dalam pasal 8 (2) disebutkan sejumlah kewenangan pemerintah pusat yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan penetapan ruang wilayah nasional. Paradigma hubungan pemerintah pusat dan daerah, dalam arti pembagian kekuasaannya perlu dipahami lagi. Berikut yang bukan merupakan keistimewaan daerah Aceh adalah. Dalam asas desentralisasi, adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dipilih. Menurut Hans Kalsen, yang disebut otonomi daerah adalah suatumenjadi pelaksana tugas - tugas pemerintah pusat tanpa kewenangan yang memadai. Sebagai konsekuensinya, kewenangan daerah yang semula sangat luas berubah menjadi sempit kembali, sehingga urusan tertentu menjadi tidak optimal. Karena itu, UU Minerba dianggap bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945. com, Jakarta - Tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah menjadi inti permasalahan dalam Otonomi di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh kewenangan pemerintah pusat yang disebutkan dalam situs resmi yang diakses pada 27 Oktober 2021: a) politik luar negeri; b) pertahanan; c) keamanan; d) yustisi; e) moneter dan fiskal. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : bullying siswa pada kelas X di SMA Negeri 7 Bogor. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Penyerahan kewenangan bagi daerah untuk mengelola keuangan rumah tangganya sendiri. Dengan azas ini berarti urusan-urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam pelaksanaannya ditangani oleh aparat pemerintah pusat yang berada di daerah, instansi vertikal. Pasal 7 ayat (1) : (1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain. Kompas. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus sedangkan kewenangan mengurus tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya. daerah sesuai dengan amanat dan tujuan otonomi daerah. Meskipun begitu, pengaturan setiap daerah tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang. pemerintahan, yang mana sistem pemerintahannya terdiri atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUDNRI Tahun 1945 mengenai Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan kebijakan tersebut diambil berdasarkan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi. Stabilitas politik. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. Ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu secara signifikan mengubah ketentuan di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Kedua, kewenangan daerah dalam perizinan berusaha tersebut dihubungkan dengan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. Upaya untuk mengurangi atau meminimalisir peluang timbulnya konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilakukan dengan cara mengamandemen atau KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PUSAT DIBUAT OLEH: GEBY NAWALITA NPM. Dalam kondisi ini, kemudian memunculkan pertanyaan-pertanyaan besar mengenai model penyerahan. 7. Salah satu daerah Nanggroe Aceh Darussalam yang termasuk ke dalam daerah istimewa. kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah ? Tanyakan detil pertanyaan ; Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Jasmineism 11. Penyelenggaraan ketertiban. 4. The decentralization system itself has a crucial role in developing regional needs. [1] Salah satu. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Dalam kaitan ini Pemda menerbitkan. PANDANGAN UMUM TERHADAP KONSEP OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA (TINJAUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH) Dr. adalah urusan yang termasuk dalam fungsi pemerintahan dalam memiliki kewenangan pada pemerintah pusat (asas sentralisasi). pembagian kewenangan atau urusan pemerintahan didalam uu no. Dalam kondisi ini, kemudian memunculkan pertanyaan-pertanyaan besar mengenai model penyerahan. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi. Latar BelakangDalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan. Menurut suparmoko (2002:61), mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Istana Merdeka. pembagian urusan pemerintahan versi uu nomor 32 tahun 2004. karena pemerintah daerah dianggap lebih memahami kebutuhan masyarakat di daerahnya dibanding pemerintah pusat. Di mana yang telah di sebutkan dalam UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah berlaku sejak era pemerintahan Presiden BJ Habibie. 6 Terlepas dari sekian banyak persoalan yang harus dibenahi oleh Pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah, persoalan yang menyangkut kewenangan di bidang pertanahan, haruslah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah untuk menciptakandaerah” menunjukkan selain menghormati daerah otonom juga menegaskan adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah bersifat hirarkhis dan vertikal. Adanya wewenang pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan adalah bentuk perwujudan fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan. kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom yang dibingkai dalam sistem negara kesatuan. 1. Desember 24, 2021. Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut. 3. Tumpang Tindih Kewenangan Pusat dan Daerah Jadi Perhatian DPD RI. Sebagai bagian dalam penguatan sistem presidensial, maka hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus harmonis agar terwujud koordinasi yang baik, sinkronisasi kebijakan, serta kerja sama yang solid. Lihat Foto. 1. Hubungan Pusat dan Daerah dalam negara kesatuan menarik untuk dikaji, karena kelaziman negara yang berbentuk kesatuan pemegang otoritas pemerintahan adalah Pemerintah Pusat atau dengan kata kekuasaan bertumpu di pusat pemerintahan, kewenangan yang diberikanurusan pemerintah. Kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Namun, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1, sebagai tingkatan yang lebih tinggi dari pada kabupaten maupun kota, kewenangan daerah otonom tingkat provinsi akan memengaruhi kabupaten maupun kota. dalam melaksanakan otonomi daerah adalah terletak pada kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dengan mengurangi tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat. lebih rendah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada. Kewenangan pemerintah daerah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah, kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintahan. Sistem federal yang pernah dipaksakan oleh politik ko-Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan ialah asas desentralisasi, tugas membantu, dan dekonsentrasi sesuai UU. 22 Tahun 1999 diharapkan dapat memberikan obat penawar Jadi Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dalam pola pikir demikian, otonomi daerah adalah suatu instrumen politik dan instrumen administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya lokal, sehingga dapat dimanfaatkan sebenar-benarnya untuk. 2018 PPKn. UMUM. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut: Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. 1. Di sisi lain muncul Permenpan-RB No. 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan me-ngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-unda-. D. Pasal 9 ayat (3) UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan pemerintah pusat adalah semua kewenangan yang diperoleh oleh. Penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan. )Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta. wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Kewenangan Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini karena Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pada dasarnya meletakkan semua kewenangan. Pemerintah Pusat. Menurut suparmoko (2002:61), mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untukKewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Sistem daerah otonomi berdasarkan asas desentralisasi, sudah ada sejak diberlakukannya “decentralisatie wet” pada tahun. sikap mental dan partisipasi seluruh warga. Dalam melaksanakan wewenang tersebut adalah untuk keberlangsungan seluruh warga Negara, bangsa, dan Negara. Di dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU No 26/2007, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diberi kewenangan untuk mengatur, membina, serta mengawasi. 2. 22 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam sistem dan prinsip NKRI. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasa aturan otonomi daerah yang secara nyata menjelaskan tentang hak dan. Format hubungan kewenangan antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah landasan. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam pelaksanaan otonomi, dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni : 1. Walker III, 1967). Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan urusan di bidang pertanahan kalau tidak diberikan pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat. Artikel Jurnal. yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada. istilah kewenangan pemerintahan daerah, melainkan diubah menjadi urusan pemerintahan daerah, karena kewenangan memiliki konotasi dengan politis yakni kedaulatan. pusat untuk mengatur dan. Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Dalam melaksanakan tugas, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang, salah satunya adalah membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota. tentu terkait dengan undang-undang ini tidak terlepat dari. Penyelenggaraan kewenangan dalam konteks otonomi daerah. 2008. 1. Nomor. Kewenangan Pemerintah Pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. (Jakarta: Gramedia, 2001), hlm 57. Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang. 27 Tahun 1999 dan BAB IV Pasal 8-13 UU No. 1. in Pendidikan Kewarganegaraan. Hubungan. Menurut Para Ahli a. Salah satu manfaat dari desentralisasi-otonomi dalam penyelenggaraan pemerintah adalah penciptaan politik yang stabil. Wajah Baru Otonomi Daerah. (2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan. Mengingat hal tersebut, maka disinilah arti penting suatu pengawasan dari pemerintah. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Contoh Soal Pilihan Ganda lengkap dengan jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 4 yang membahas tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. Berikut kewenangan pemerintah daerah untuk provinsi. Dalam bahasa Yunani, otonomi. Sesuai isi pasal 10 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas tentang otonomi daerah. 1 Pemerintah Pusat memiliki kewenangan penuh terkait dengan politik luar negeri, pertahanan,. Selain karena belum jelasnya aturan yang menindak-lanjuti pelaksanaan otonomi daerah di sektor kelautan, kesulitan daerah juga terjadi karena selama ini pemerintah daerah (terutama. Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara. com – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,Hasil penelitian: Hak dan kewenangan daerah dalam konsep desentralisasi ditentukan berdasarkan tingkat kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat, serta besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rangka Otonomi Seluas-luasnya Hubungan Pusat dan Daerah merupakan sesuatu yang banyak diperbincangkan, karena masalah tersebut dalam praktiknya sering menimbulkan upaya tarik menarik kepentingan (spanning of interest) antara kedua satuan pemerintahan. Berikut kewenangan pemerintah daerah untuk provinsi. com tidak terlibat dalam materi konten ini. Tujuan otonomi daerah tertuang pada UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 3. Kewenangan, Otonomi Daerah, Pandemi Covid-19. Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintah Republik Indonesia. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Sedangkan pemerintah daerah yakni penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuatDesentralisasi di Indonesia sediri di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 160-161. Kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum. 22 Tahun 1999. pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kecen-POLITIK HUKUM PENGALIHAN IZIN PERTAMBANGAN PADA PEMERINTAH PUSAT TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH.